Sunday, August 26, 2012

Banyak Karya Ilmiah Tidak Terpublikasi


"Terbitnya Surat Edaran Dirjen Dik­ti  Nomor 152/E/T/2012-pe­rihal Publikasi Karya Il­miah, memang bagus tuj­uan­nya, tetapi tidak harus dengan cara pemaksaan menu­lis dan mempublikasikan karya ilmiah. Saya kira banyak ca­ra lain, misalnya lewat lomba-lomba kreativitas mahasiswa, lomba penulisan artikel ilmiah. Artikel ilmiah yang diikutkan lomba itulah yang dimuat pada jurnal ilmiah, sehingga kualitasnya lebih bagus.”
Dr H Irwan Akib (Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar)

Friday, August 24, 2012

Prof Arismunandar: Menumbuhkan Budaya Menulis


Sisi positifnya antara lain semangat yang dibawa sangat bagus bagi perguruan tinggi negeri dan swasta, baik bagi mahasiswa maupun bagi para dosen.

Selain itu, surat edaran Dirjej Dikti juga diharapkan bisa menumbuhkan kreativitas di kalangan civitas akademika, khususnya bagi mahasiswa, dalam upaya meningkatkan kualitas karya ilmiahnya.

“Surat Edaran Dirjen Dikti ini juga diharapkan menumbuhkan budaya menulis di kalangan mahasiswa,” kata Rektor Uni­versitas Negeri Ma­kas­sar Prof Dr H Aris­munandar MPd, kepa­da Tabloid Alma­ma­ter, di ruang kerjanya, Selasa, 7 Februari 2012.

Dr Alifuddin: Perlonggar Aturannya


Terbitnya Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 152/e­/t/2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah, justru terlambat. Seharusnya sudah lama diterbitkan kalau memang kita meng­ingin­kan kualitas lulusan pergu­ruan tinggi.
Dengan mewajibkan mahasiswa mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal ilmiah, maka sesungguhnya kita sudah melatih mahasiswa menulis dan berkomunikasi.
“Ini penting sekali,” kata Ketua STMIK Handayani Makassar, Dr H Moh Alifuddin MM, kepada Tabloid Almamater, di ruang kerjanya, Selasa, 21 Februari 2012.

Thursday, August 23, 2012

Mahasiswa Tidak Perlu Bekerja Khusus


"Kalau mahasiswa sedang menulis skripsi atau tugas akhir, maka di situ pasti ada telaah pustaka. Saat itulah mahasiswa bersangkutan menulis makalah ilmiah. Bisa saja makalah atau karya ilmiah diambil dari tesis atau tugas akhir yang sedang mereka susun, tetapi bisa juga mahasiswa membuat karya ilmiah sesuai minat dan bakatnya."
Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi
Prof Dr HM Basri Wello MA

Prof Abdul Rahman: Tidak Memiliki Konsekuensi Hukum



Surat edaran Dirjen Dikti tersebut harus ditingkatkan statusnya menjadi Permendiknas atau merujuk ke Permendiknas No 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
 “Kalau surat edaran itu merujuk ke Permendiknas No 17 Tahun 2010, maka karya ilmiah yang dijurnalkan memiliki kejujuran ilmiah yang berbasis transparansi. Kalau tidak memiliki rujukan, maka surat edaran itu tidak memiliki konsekuensi apa-apa dan orang bisa mengabaikannya,” papar Rektor Universitas 45 Makassar, Prof Dr Abdul Rahman SH MH, kepada Tabloid Almamater, Selasa, 21 Februari 2012.

Prof Sadly: Sebaiknya Bertahap



Persoalannya, kata Prof Drs Sadly AD MPA, bagaimana mungkin semua karya ilmiah mahasiswa se-Indonesia itu dimuat pada jurnal ilmiah, karena jumlah jurnal ilmiah yang ada terlalu sedikit dibandingkan dengan jumlah mahasiswa.

“Niat bagus pemerintah ini sebaiknya dilaksanakan secara bertahap,” kata Prof Sadly yang sehari-hari menjabat Rektor Universitas Fajar, Makassar, kepada Tabloid Almamater,  di ruang kerjanya, Sabtu, 18 Februari 2012.

Prof Idrus Paturusi: Tidak Ada yang Dipersulit


Menurut Idrus yang saat ini menjabat Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, tidak ada yang dipersulit dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Dikti  Nomor 152/E/T/2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah yang mengharuskan mahasiswa menulis makalah / karya ilmiah dan memuatnya pada jurnal ilmiah sebelum menyelesaikan kuliah.

“Tergantung masing-masing rektor (pimpinan perguruan tinggi, red),” katanya.

Keharusan Tanpa Sanksi di Perguruan Tinggi


Terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012, diberlakukan ketentuan bahwa untuk lulus program sarjana, mahasiswa harus menghasilkan makalah ilmiah yang terbit pada jurnal ilmiah.
Selanjutnya, untuk lulus program magister, mahasiswa harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti, sedangkan bagi mahasiswa program doktoral, harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.